PWM DI Yogyakarta - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM DI Yogyakarta
.: Home > Berita > LHKP Adukan Kecurangan Waralaba ke Ombudsman

Homepage

LHKP Adukan Kecurangan Waralaba ke Ombudsman

Sabtu, 23-01-2016
Dibaca: 1584

Press release

Pengaduan Atas “pengelabuhan dan Kecurangan” Swalayan Modern Berjejaring di DI Yogyakarta

 

Oleh

Lembaga Hikmah dan Kebajikan Publik (LHKP)

PW Muhammadiyah DI Yogyakarta

Di dalam satu butir rekomendasi Musyawarah wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta yang diselenggarakan akhir tahun 2015 silam memuat salah isu penting yaitu perihal berkuasanya bisnis dengan merk dagang minimarker modern berjejaring yang telah menggurita. Di dalam keputusan musyawarah tertinggi Muhammadiyah di DIY tersebut menuliskan bahwa:

 

“...Dominanya bisnis swalayan modern berjejaring memukul kekuatan ekonomi lokal. Hal ini jika tidak direspon serius tidak menutup kemungkinan banyak produsen lokal akan gulung tikar dalam waktu yang tidak lama khususnya di DI Yogyakarta. Respon perysrakitan harus komprehensif meliputi aspek pemberdayaan kelompok ekonomi dan juga advokasi terhadap keberadaan regulasi yang berpihak kepada masyarakat lokal.”

 

Karena itu Lembaga Hikmah Dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah DIY telah melakukukan Kajian perihal keresahan sosial Dan Potensi persoalan hadirnya SWALAYAN MODERN BERJEJARING khususnya yang menimpa DI Yogyakarta. sebagai tindak lanjutnya, LHKP hari ini mengadukan kasus INI lembaga ombudsman DIY (berikutnya akan diagendakan ke ORI) dengan materi perihal swalayan tak berizin Dan jarak yang terlalu dekat dgn pasar tradisional serta beroperasinya swalayan tanpa nama di kota Jogja Dan juga ada nama nama swalayan yang berbau tipuan untuk mengelabui pembeli atau regulasi pemerintah.

 

Mengingat begitu banyak gejolak sosial ekonomi Dan kebudayaan Dari brutalnya bisnis swalayan berjejaring di republik ini tidak terkecuali di DIY maka upaya pengaduan ini adalah bagian dari dakwah nahi munkar di ruang publik. Jika diikuti di media pecan terakehir ini, penolakan atas dominasi swalayan mulai tak terhindarkan, di berbagai daerah misalnya kota Padang, jogja, sleman, Karanganyar, Dan menyusul gelombang perlawanan di daerah akibat dominasi pasar yang merusak harga diri daerah dan berpotensi meminggirkan potensi ekonomi daerah.

 

Adapun alas an mengapa mengadukan beragam kasus swalayan berjejaring di DIY yang terkesan menghalalkan segala cara antara lain:

 

1.     Dominasi pasar oleh swalayan yang merugikan pedagang kecil Dan lokal selama ini sudah sangat parah. Kerakusan pebisnis swalayan ini mengakali regulasi dengan menghalalkan segala cara mulai melanggar jarak dgn pasar traditional, memalsukan nama. Sebagai contoh: banyaknya swalayan tanpa nama di kota Yogyakarta, juga yg kasus di Pasar Cebongan yang kemarin sudah disegel tapi sekarang buka dengan nama baru “bhineka mitra.”;

2.     Dalam praktiknya, gerai yang illegal tetap beroperasi dengan main buka tutup jika ada hari penertiban;

3.     Swalayan berjejaring tidak membayar pajak di daerah tetapi di Jakarta sehingga dapat dikatakan tidak banyak memberikan manfaat bagi daerah. Swalayan berjejaring modern ini bertentangan dengan spirit trisakti yaitu tidak menjadikan daerah Dan masyarakat berdikari karena trilyunan omset bisnis ini dilarikan keluar daerah. Perekonomian yang kuat adalah yang mampu memutar roda ekonomi di daerah: Dari daerah oleh daerah untuk daerah. Praktik swalayan ini adalah praktik eksploitatif daerah untuk jaringan teror kapitalisme liar.

4.     Berbagai praktik koruptif penyuapan dalam pendirian gerai swalayan modern-berjejaring telah merusak moral masyarakat dan mengembangkan mentalitas menerabas (permisif)

5.     Selain itu, salah satu keluhan masyarakat adalah bahwa swalayan jenis ini tidak bertanggungjawab atas sampah dan masalah lingkungan (sampah) akibat kegiatan bisnisnya tersebut.

 

Demikian press release ini dibuat semoga pihak berwenang baik LOD DIY dan ORI untuk bisa mengawal kasus ini demi tercapainya keadilan dan ketertiban sosial yang akhir-akhir ini gampang tersulut akibat gejolak ekonomi dan sosial masyarakat. Semoga Allah memberikan jalan kemudahan. Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak siapa saja untuk tak segan-segan melaporkan berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis di Yogyakarta. rakyat semakin cerdas dan lebih berdaulat lagi di hari-hari penuh dengan persoalan ini.

 

Atas nama LHKP PW Muhammadiyah DIY, Kami mengundang awak media untuk hadir dalam acara pengaduan ini di lembaga ombudsman DIY Jl. tentara Zeni Pelajar No.1~B. Hari INI Rabu, 20 Januari pukul 12.30 wib. Press release akan diberikan di lokasi. Terima Kasih atas dukungan rekan-rekan media. Jika ada informasi yang diperlukan silakan menghubungi CP. 081357180841 (Dekpendi).

 

 

Yogyakarta, 20 Januari 2015


Tags: Waralaba
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: dominasi ekonomi



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website