PWM DI Yogyakarta - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM DI Yogyakarta
.: Home >

Homepage

Download

Peranan Muhammadiyah Sebagai Nazhir Pengelolaan Tanah Wakaf


ERFIN FEBRIANSYAH | Abstrak | Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai suatu lembaga Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat Islam. Salah satu bentuk wakaf yang banyak dilaksanakan di Indonesia adalah dalam bentuk tanah. Benda wakaf ini agar tetap dapat bermanfaat bagi peribadatan dan keperluan umum lainnya, maka ia harus dikelola oleh nazhir yang berbentuk badan hukum yang lebih bertanggungjawab baik pada wakif, masyarakat maupun kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, Mendagri dalam SK-nya No. 14/DDA/1972 tanggal 10-2-1972 telah menetapkan organisasi Muhammadiyah sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas tanah yang tidak ditentukan batas maksimal yang harus dimiliki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai peranan persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf di Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan di Persyarikatan Muhammadiyah Yogyakarta tepatnya pada Majelis Wakaf dan ZIS Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Untuk memperoleh data yang akurat, peneliti menggunakan beberapa metode, antara lain metode interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisa data yang telah terkumpul digunakan teknik analisis normatif kualitatif Hasil penelitian diperoleh beberapa temuan dan kesimpulan bahwa pengelolaan harta wakaf yang sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memperoleh hasil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta bahwa dari 369 lokasi tanah wakaf yang ada dan dikuasai/dimiliki PDM sudah 282 lokasi yang mempunyai sertifikat, dan 87 lokasi yang belum bersertifikat. Dari hasil tersebut masih belum optimal dan perlu ditingkatkan kembali maka diperlukan adanya kerjasama antara bagian wakaf dan ZIS dengan pihak lain dalam mengelola aset tanah wakaf agar lebih dapat optimal, untuk tanah yang belum bersertifikat demi kepastian hukum untuk segera disertifikatkan, perlu sosialisasi tentang peraturan perwakafan kepada seluruh pimpinan yang ada diranting-ranting agar mengerti pentingnya pensertifikatan tanah wakaf dan perlunya komputerisasi pengelolaan harta wakaf agar lebih efektif

Total Download: 682


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website