PWM DI Yogyakarta - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM DI Yogyakarta
.: Home > Berita > HB X Diminta Dengarkan Rakyat

Homepage

HB X Diminta Dengarkan Rakyat

Sabtu, 12-03-2015
Dibaca: 804

HB X Diminta Dengarkan Rakyat

JOGJA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub yang tak juga selesai, berujung menjadi polemik berkepanjangan. Bahkan masyarakat DIJ pun mulai bosan dengan polemik tersebut. Mereka meminta Raja Keraton Sultan  Hamengku Buwono X untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Terlebih mengenai  paugeran Keraton. Selama ini pengakuan keistimewaan DIJ ini karena paugeran  Keraton itu. Poinnya, pengisian jabatan gubernur  hanya boleh laki-laki.
“Kalau soal gender, Bantul su-dah perempuan, Gunungkidul perempuan, ini Sleman renca-nanya juga perempuan. Kami tidak masalah dengan itu. Tapi kalau gubernur perempuan, di mana keistimewaannya?” tandas salah seorang dukuh dari Gunungkidul Anjar Gunantoro, di Banguntapan, Bantul, kema-rin (11/3).

Anjar mengatakan, jaminan gubernur laki-laki ini ada  karena keistimewaan DIJ. Sebab di da-lam keistimewaan DIJ, raja Ke-raton yang bertakhta harus laki-laki. ”Sultan yang bertakhta, bukan Sultin yang bertakhta,” ujarnya.Ketua Paguyuban Dukuh se-Gunungkidul ini menambahkan, sebenarnya tak perlu berpolemik soal pengisian jabatan gubernur. UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan merupakan pro-duk hukum yang diakui. Semua pihak seharusnya bersyukur dengan mengingat perjuangan pengesahan UUK ini. “Tinggal dijalankan saja. UUK  nggak usak diotak-atik lagi,” sarannya.

Ketua Paguyuban Dukuh se-Sleman Sukarjo mengatakan, anak kecil saja di lingkungannya tahu kalau Sultan adalah laki-laki. Artinya, rakyat di Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat sudah memahami paugeran yang berlaku sejak HB I sampai sekarang. ”Kalau paugeran diubah, tidak paugeran lagi. Apalagi, paugeran adalah warisan budaya yang merupakan salah satu aspek keistimewaan,” tuturnya.Sebagai warisan kebudayaan dan pilar keistimewaan, Su-karjo menegaskan harus tetap dipertahankan. Ini jika rakyat DIJ tetap mengharapkan status istimewa. ”Kami tetap akan ber-juang mempertahankan status Jogja Istimewa,” katanya.

Dari ormas Islam, yaitu dua organisasi terbesar se-tanah air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Mu-hammadiyah memiliki pendapat yang berbeda soal pengisian jabatan gubernur ini. Pengurus Wilayah NU DIJ yang telah diso-wani DPW PKB DIJ telah mem-berikan fatwa untuk penulisan Raperdais Pasal 3 ayat 1 huruf M sesuai dengan UUK. Berbunyi, daftar riwayat istri, anak, sau-dara kandung, dan pendidikan. PWNU meminta DPW PKB untuk mengawal konsistensi penulisan Raperdais tersebut. “Kami (9/3) telah minta fatwa ke PWNU terkait polemik Ra-perdais,”  ujar Wakil Ketua DPW PKB DIJ Aslam Ridho. Dari hasil konsultasi dengan kalangan kiai Nahdliyin terse-but, tetap menginginkan pe-nulisan Raperdais tak melenceng dari UUK. “Itu menjadi guide line bagi PKB,” kata anggota Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan Nasdem) di DPRD DIJ ini.

Atas fatwa tersebut, lanjut Aslam, pihaknya pun berkewajiban mengamankan. PKB akan melak-sanakan instruksi tersebut dan memperjuangkan di tingkat Pan-sus maupun forum pengambil keputusan dewan yang lain. Dari Muhammadiyah malah tak mempersoalkan jika Pani-tia Khusus (Pansus) menambah klausul suami di pasal tersebut menjadi daftar riwayat istri/suami, anak, pendidikan, dan saudara kandung. “Secara prinsip, kami tak mempersoalkan perempuan menjabat gubernur,” tandas Ketua Lem-baga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Wi-layah (PW) Muhammadiyah DIJ Arif Jumali Muis.

 Arif mengungkapkan, penu-lisan tersebut memang mem-berikan peluang gubernur pe-rempuan. Sebagai jabatan publik, hal tersebut bagi Muhammadi-yah tak ada persoalan. “Asal tidak korupsi, asal rahmatan lil alamin, mau laki-laki atau perempuan tidak masalah,” kata Arif.  Saat ini, lanjut Arif, Muham-madiyah memang tak melakukan kajian khusus mengenai hal ter-sebut. Meski, saat ini di internal DPRD DIJ maupun Keraton se-bagai lembaga yang wajib me-nyiapkan usulan calon gubernur, terpecah mengenai laki-laki dan perempuan. “Kami belum sam-pai mengkaji apakah di UUK khusus laki-laki atau perem-puan,” imbuhnya. (eri/laz/ong)

sumber: http://www.radarjogja.co.id/blog/2015/03/12/hb-x-diminta-dengarkan-rakyat/


Tags: Muhammadiyah dan politik lokal
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Politik dan Muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website