PWM DI Yogyakarta - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM DI Yogyakarta
.: Home > Berita > Persilakan Hadisuryo Datang ke Dewan

Homepage

Persilakan Hadisuryo Datang ke Dewan

Sabtu, 11-03-2015
Dibaca: 680

Persilakan Hadisuryo Datang ke Dewan

JOGJA – Keterbukaan salah seorang pangeran senior di lingkungan Keraton Jogja GBPH Ha-disuryo yang berbicara  sejarah suksesi dari Sultan Hamengku Buwono  IX ke Sultan Ha-mengku Buwono X,  diapresiasi kalangan parle-men. Bahkan bila Hadisuryo bersedia  memberikan penjelasan kepada dewan, dinilai akan sangat membantu kerja Pansus Raperdais  Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ.  “Kami sangat welcome  bila beliau  Gusti  Hadisuryo bersama kerabat Keraton Jogja  lainnya berkenan menyampaikan keterangan kepada pansus,” ung-kap Ketua Fraksi PKS DPRD DIJ Arief Budiono di gedung Dewan Provinsi,  kemarin (10/3)

Menurut Budiono, saat mem-bahas raperdais pengisian  jabatan gubernur dan wakil gubernur, dewan perlu mendapatkan ba-nyak masukan masyarakat. Ter-masuk saran dan pendapat dari lingkungan Keraton, khu-susnya para keturunan HB IX. Lewat forum tersebut, pansus dapat mendengarkan masukan dari Hadisuryo maupun pange-ran-pangeran lainnya. “Forum itu bisa kita gunakan karena pansus telah meminta pendapat beberapa pakar,” jelasnya.Dikatakan,  suksesi baik Sultan Hamengku Buwono maupun Adipati Paku Alam merupakan persoalan sensitif. Sebab, sultan maupun adipati yang jumeneng atau bertakhta bukan hanya memimpin kerabat keraton dan Pakualaman semata. Namun juga  mengepalai rakyat dan Pemprov DIJ. Sultan dan Adi pati Paku Alam  otomatis menjabat gubernur dan wakil gubernur  merupakan amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistime-waan DIJ. “Maka itu  kami perlu hati-hati sebelum membuat ke-putusan,” ucap alumnus Fakul-tas Peternakan UGM ini.

Dengan alokasi waktu yang masih tersedia, pansus dapat mengagendakan rapat kerja dengan mengundang keturunan HB IX yang terlahir dari empat orang istrinya. Sebagaimana diberitakan,  dari 15 orang putra laki-laki HB IX saat ini masih tersisa 12 orang. Satu orang  adalah HB X yang bertakhta sebagai sultan dan 11 orang adiknya yang berstatus pangeran.Bagi Budiono, masukan  seputar paugeran suksesi merupakan hal penting dan perlu. Dewan tidak ingin dituding membuat masalah di kemudian hari gara-gara ada salah satu pihak yang merasa tidak dilibatkan. Karena itu, semua  keturunan HB IX patut diberikan kesempatan yang sama guna memberikan masukan.

Disinggung sabdotomo yang dikeluarkan HB X pada Jumat (6/3) lalu, wakil ketua Komisi C ini me-nilai secara substansi bukan di-tujukan kepada DPRD. Tapi, lebih dialamatkan pada kerabat atau internal Keraton Jogja.“Dewan khususnya pansus, tidak terikat dengan sabdotomo. Dewan punya paugeran sen-diri dalam memutuskan soal raperdais,” tegas anggota dewan tiga periode ini.Paugeran atau aturan yang dimaksud Budiono itu menyang-kut mekanisme pembahasan raperdais. Dewan punya  berbagai tahapan yang harus dilalui. Tata cara itu juga bersifat baku, dan mengikat anggota parlemen. “Anggota dewan juga terikat dengan paugeran yang berlaku di gedung parlemen ini,” ucap po-litisi dari dapil Gunungkidul ini.

Menyikapi sabdotomo, Budi-ono sempat mengingatkan se-jawatnya, sesama anggota dewan yang hendak menelan mentah-mentah sabdotomo tersebut. Seolah-olah materi sabdotomo ditujukan kepada dewan. “Saya ingatkan jangan ditelan mentah-mentah. Cermati baik-baik isinya. Ternyata sabdotomo ditujukan kepada kerabat Kera-ton dan bukan dewan,” katanya.Ketua Pansus Slamet menegas-kan, terbuka kemungkinannya mengundang Hadisuryo maupun para pangeran lainnya. “Soal apakah permintaan itu diajukan melalui surat atau lisan, saya kira soal teknis. Prinsipnya pan-sus tak keberatan,” tegas Slamet. Meski demikian, Slamet ber-harap dengan adanya sabdo-tomo tersebut dapat menyele-saikan masalah.

Setidaknya terkait perbedaan pandangan di internal keraton menyangkut suksesi maupun persyaratan gubernur dan wakil gubernur DIJ yang tercantum di raperdais pasal 3 ayat (1) huruf m. “ Harapan kami begitu,” sambung kader Partai Golkar ini.Di bagian lain, Hadisuryo me-negaskan, bila pansus mengundang semua pangeran yang lahir dari empat istri HB IX, dirinya siap datang. Dia berjanji akan meng-ajak adik-adiknya, termasuk yang lahir dari istri keempat  Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Tjiptomurti.Lima di antara enam pangeran putra HB IX denganTjiptomur-ti tinggal di Jakarta. “Kebetulan kami sama-sama bermukim di ibukota,” ucap pria yang tinggal di kawasan Dharmawangsa, Ja-karta Selatan, ini.

Hadisuryo sendiri lahir dari istri tertua KRAy Pintoko Purno-mo. Sebetulnya dia punya satu kakak laki-laki yang sekandung. Namanya KGPH Hadikusumo.  Ia  telah meninggal dunia bebe-rapa tahun silam.Dari sisi urutan putra HB IX, saat ini Hadisuryo merupakan anak laki-laki tertua ketiga sete-lah HB  X dan KGPH Hadiwi-noto. Baik HB X maupun Hadi-winoto lahir dari istri kedua, KRAy Windyaningrum. Satu adik kandung HB X yakni GBPH Joyo-kusumo pada 1 Januari 2014 lalu telah menghadap Sang Khalik.Dari istri ketiga KRAy Hastung-koro melahirkan tiga putra  yakni GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, dan GBPH Condro-diningrat yang semuanya tinggal di Jogja.

Sedangkan dari istri kelima KRAy Norma Nindyo Kirono tidak punya keturunan.Menurut Hadisuryo, soal sukse-si dirinya bersama 10 pangeran lainnya memiliki pandangan yang sama. Mereka kompak se-pakat mempertahankan pauge-ran  yang selama ini berlangsung lebih dari 200 tahun.  Sultan yang bertakhta itu harus laki-laki. Mekanisme penunjukan sultan dilakukan Dewan Sau-dara sebagaimana sejarah 1989 ketika putra-putra HB IX bermu-syawarah dan sepakat mengang-kat putra tertua KGPH Mangku-bumi sebagai HB X. “Tidak ada perbedaan di antara kami yang dilahirkan dari ibu pertama, hingga keempat,” paparnya.

NU Laki-Laki, Muhammadiyah Perempuan

Perbedaan pendapat soal pe-nulisan Pasal 3 ayat 1 huruf M Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengang-katan Jabatan Gubernur dan Wa-gub tak hanya di gedung dewan. Dua Ormas Islam terbesar di In-donesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga ber-beda pendapat soal penulisan itu. Apalagi, penulisan pasal ter-sebut berdampak pada peluang pengisian jabatan gubernur. Muhammadiyah tak memper-soalkan jika Panitia Khusus (Pansus) menambah klausul suami di pasal tersebut men-jadi daftar riwayat istri/suami, anak, pendidikan, dan saudara kandung. “Secara prinsip, kami tak mempersoalkan hal tersebut,” tandas Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Wilayah (PW) Muham-madiyah DIJ Arif Jumali Muis kemarin (10/3).

Arif mengungkapkan, penuli-san itu memang memberikan peluang gubernur perempuan. Sebagai jabatan publik, hal ter-sebut bagi Muhammadiyah tak ada persoalan. “Asal tidak ko-rupsi, asal rahmatan lil alamin, mau laki-laki atau perempuan tidak masalah,” kata Arif. Saat ini, lanjut Arif, Muhamma-diyah memang tak melakukan kajian khusus mengenai hal terse-but. Meski saat ini di internal DPRD DIJ maupun Keraton sebagai lem-baga yang wajib menyiapkan usu-lan calon gubernur terpecah menge-nai laki-laki dan perempuan. “Kami belum sampai mengkaji apakah di UUK khusus laki-laki atau perempuan,” imbuhnya. Sesuai UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ pasal 18 ayat 1 huruf M memang tegas menyebut gubernur wajib me-nyerahkan daftar riwayat istri, anak, pendidikan, dan saudara kandung. Artinya, gubernur yang menjadi usulan dari Kasultanan harus laki-laki.

Sikap terbuka Muhammadiyah ini tak berlaku di NU. Di ormas Islam ini dengan tegas meminta penulisan Raperdais sesuai UUK. Bahkan, Pengurus Wilayah (PW) NU meminta DPW PKB untuk mengawal konsistensi penulisan Raperdais tersebut. “Tadi malam (9/3), kami telah minta fatwa ke PWNU terkait polemik Raperdais,” ujar Wakil Ketua DPW PKB DIJ Aslam Ridho. Dari hasil konsultasi dengan kalangan kiai Nahdliyin itu, tetap menginginkan penulisan Raper-dais tak melenceng dari UUK. “Itu menjadi guide line bagi PKB,” kata anggota Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan Nasdem) di DPRD DIJ ini.

Atas fatwa tersebut, lanjut Aslam, pihaknya pun berkewajiban mengamankan. PKB akan melak-sanakan instruksi tersebut dan memperjuangkan di tingkat Pan-sus maupun forum pengambil keputusan dewan yang lain. Disinggung sikap PKB berbeda dengan Partai Nasdem, Aslam mempersilakan hal tersebut. Pi-haknya masih menanti sikap resmi dari partai yang dibidani Surya Paloh ini. “Kan sekarang Nasdem juga belum bersikap,” katanya. Sikap dari kedua ormas Islam ini bisa menjadi referensi dewan. Sebab, saat ini Pansusy masih berkomunikasi. Pansus masih melakukan lobi-lobi agar pengam-bilan keputusan terkait penuli-san Pasal 3 tersebut secara mu-syawarah mufakat.  (eri/laz/ong)

sumber: http://www.radarjogja.co.id/blog/2015/03/11/persilakan-hadisuryo-datang-ke-dewan/


Tags: LHKP PWMDIY
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Muhammadiyah dan Politik



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website